HUKUM JUAL BELI SERANGGA DAN TOKEK


I. PENDAHULUAN
Sekarang ini telah marak jual-beli serangga, yang mana serangga ini bisa bermanfaat. Ada sebagian masyarakat yang membudidayakan serangga untuk berbagai keperluan diantaranya untuk makanan burung, obat bahkan untuk dikusumsi manusia secara langsung, seperti yang terjadi di daerah Gunungkidul yaitu masyarakat sudah terbiasa jual beli belalang untuk dijadikan rempeyek dan sejenisnya.
Padahal jual beli serangga dalam ilmu fiqih terdahulu tidak diperbolehkan dengan alasan serangga pada masa itu tidak ada manfaatnya.
Rumusan masalah
Bagaimanakah hukum jual beli serangga pada jaman sekarang yang mana bisa mendapatkan manfaat dan faedahnya?

II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Serangga
Serangga ialah mahluk hidup dari kelompok hewan Invertebrata, kelas Insecta, yang mempunyai bilangan spesies terbanyak. Di habitat daratan, serangga paling luas tersebar berbanding dengan kelas-kelas yang lain dalam filum Arthropoda. Jumlah keseluruhan spesies ini, termasuk yang belum dikenali oleh sains sekitar dari dua hingga tiga puluh juta. Walaupun telah diketahui hampir satu juta spesies serangga, masih banyak lagi serangga yang belum diketahui dan diidentifikasi.
Kajian mengenai serangga dikenali sebagai entomologi. Terdapat sekitar 5,000 spesies capung (dragonfly), 2,000 Congcorang (praying mantis), 20,000 belalang (grasshopper), 170,000 rama-rama dan kupu-kupu, 120,000 lalat, 350,000 kumbang, serta 110,000 spesies lebah dan semut.
Ciri-ciri utama serangga adalah seperti berikut :
- Kaki 3 pasang, yang terdapat di bahagian tubuh toraks.
- Tubuh terbagi pada 3 bahagian, yaitu kepala, toraks dan abdomen.
- Rangka tubuh terdapat di luar, yang disebut rangka luar, merupakan kulit keras.
B. Hukum Mengkonsumsi Serangga
Kebanyakan ulama' menyatakan bahwa serangga adalah haram, karena termasuk binatang yang menjijikkan, bila demikian adanya maka serangga termasuk dalam keumuman ayat berikut:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ


"Dan ia menghalalkan yang baik dan mengharamkan atas mereka segala yang buruk (menjijikkan)" (Qs. Al A'araf: 157)

Banyak dari ulama' menyatakan bahwa setandar barang yang menjijikkan ialah pendapat masyarakat umum, bila masyarakat umum menyatakan suatu hal itu menjijikkan maka itu haram, bila kebanyakan mereka menyatakan tidak menjijikkan maka itu halal. Dalam kitab ِal- Majmu’ ‘ala syahil muhadzdzab jus IX disebutkan bahwa :
(فَرْعٌ) فِي مَذَاهِبِ الْعُلَمَاءِ فِي حَشَرَاتِ اْلاَرْضِ..وَقَالَ مَالِكٌ حَلاَلٌ لِقَوْلِهِ تَعَالَ قُلْ لاَاَجِدُفِيْمَااَوْحِيَ اِلَيَ مُحَرََّمًاعَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ ِالاَّ اَنْ يَكُوْنَ مَيْتَةً اَوْدَمًامَسْفُوْحًااَوْلَحْمَ خِنْزِيْرٍ...
Artinya :
Pada dasarnya Mazhab-mazhab ulama perihal serangga, imam Malik berpendapat, serangga itu halal pendapat ini sesuai dengan firman Allah ”katakanlah tidaklah aku peroleh dalam waktu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya kecuali jika makanan itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi.....” (QS. Al-An’am : 145)
Sedangkan dalam fiqih mazhab arba’ah disebutkan sebagai berikut :
اَمَّا اِذَا اعْتَادَ قَوْمٌ اَكْلَهَاوَلَمْ تَضُرَّهُمْ وَقِبْلَتهَااَنْفُسُهُمْ فَالْمَشْهُوْرُعِنْدَهُمْ اَنَّهَالاَتَحْرُمُ
Artinya :
Jika suatu kaum sudah terbiasa memakan (jangkrik dan semisalnya dan tidak membahayakan terhadap mereka dan yang menjadi pedoman adalah diri mereka, maka menurut pendapat yang masyhur adalah tidak haram.
Jadi menurut pendapat kami bahwa hukum mengkonsumsi serangga ada dua hukum yaitu haram dan halal. Hukum halal memakan serangga bagi oarang yang sudah biasa mengkonsumsi dan tidak membahayakan dirinya. Sedangkan hukum haram mengkonsumsi bagi orang yang merasa jijik dan membahayakan.

C. Hukum Jual-beli Serangga
Hukum jual beli jangkrik hukumnya Khilaf yaitu :
1. Jual beli serangga sah sebagimana dalam kitab Al- Fiqhu islami wa adillatuhu liwahbatil zahily Juz V yaitu :
وَيَصِحُ بَيْعُ الْحَشَرَاتِ وَالْهَوَامِ كَالحَْيَاَّتِ وَاْلعَقَارِبِ اِذاَكَانَ يُنْتَفَعُ بِهِ. َوالضَّابِطُ عِنْدَهُمْ(اْلمَالِكِيَّة)اَنَّ كُلَّ مَافِيْهِ مَنْفَعَةٌ تَحِلُّ شَرْعًا ِلاَنَّ اْلاَعْيَانَ خُلِقَتْ لِمَنْفَعَةِ اْلاِنْسَانِ ِبدَلِيْلِ قَوْلِهِ تَعَالَى هُوَالََّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَافِي اْلاَرْضِ جَمِيْعًا
Artinya :
Sah jual beli serangga dan binatang melata seperti ular dan kala jengking jika memeng bermanfaat. Para meternya menurut mazhab maliki adalah semua yang bermanfaat itu halal menurut syara’ karena semua mahluk yang ada itu memeng diciptakan untuk kemanfaatan manusia sesuai dengan firman Allah SWT :Dialah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu (QS. Surat Al-Baqoroh 29).

2. Jual Beli serangga tidak sah sebagaimana keterangan dalam kitab al-Bujairimiy ’alal Minhaj juz II yaitu :
فَلاَيَصِحُ بَيْعُ حَشَرَاتٍ لاَتَنْفَعُ .قَالَ الشَارِحُ اِذْعَدَمُ النَّفْعِ اِمَّالِلْقِلَّةِ كَحَبَّتَي بُرٍّ وَاِمَّالِلْخِسَّةِ كَالْحَشَرَاتِ
Artinya :
Tidak sah jual beli serangga yang tidak bermanfaat. Pensyarah berpendapat, tidak adanya manfaat tersebut bisa karena terlalu sedikit, seperti dua buah butir gandum atau karena hina seperti serangga.


D. Hukum Jual-beli Tokek
Berkaitan dengan cicak dan tokek, Nabi shallallaahu alaihi wa sallam secara khusus telah memerintahkan kita untuk membunuhnya acap kali kita melihatnya.

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ )رواه مسلم(

"Barang siapa yang membunuh cicak dengan sekali pukul, maka ia mendapatkan pahala seratus kebaikan, dan bila ia membunuhnya pada pukulan kedua, maka ia mendapatkan pahala kurang dari itu, dan bila pada pukulan ketiga, maka ia mendapatkan pahala kurang dari itu." (Riwayat Muslim)
Dan pada riwayat imam Muslim lainnya, beliau shallallaahu alaihi wa sallam menjulukinya sebagai binatang jahat (fuwaisiq).
عن سعد بن أبي وقاص أن النبي أمر بقتل الوزغ وسماه فويسقا (رواه مسلم)
Diriwayatkan dari sahabat Sa'a bin Abi Waqqas radliyallaahu 'anhu, bahwa Nabi shallallaahu alaihi wa sallam memerintahkan agar kita membunuh cicak, dan beliau menyebutnya sebagai fuwaisiq (binatang jahat). (Riwayat Muslim)
Para ulama' diantaranya ialah imam An Nawawi telah menjelaskan bahwa hikmah dijulukinya sebagian binatang dengan (fasiq atau fuwaisiq) adalah dikarenakan binatang-binatang tersebut menyelisihi keumumam binatang melata lainnya, dalam hal kehalalan atau larangan membunuhnya.
Oleh karena itu para ulama' menegaskan bahwa setiap binatang yang dijuluki sebagai binatang fasiq atau fawasiq atau fuwaisiq. Halal untuk di bunuh, baik di tanah halal atau tanah haram, baik ketika sedang berihram atau tidak.
Pada beberapa riwayat lain, dijelaskan hikmah disyari'atkannya kita membunuh cicak:

كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ
"Dahulu cicak itu meniup-niup (api agar semakin berkobar membakar) nabi Ibrahim 'alaihissalam." (Riwayat Bukhari)
Dengan demikian, cicak dan juga tokek tidak dapat dikatagorikan sebagai hal yang baik (thayyibaat). Bahkan Ibnu Hazem Al Andalusi menyatakan: "Cicak adalah salah satu binatang yang paling menjijikkan."Perlu diketahui bahwa ulama' telah menegaskan bahwa tokek adalah satu spesies dengan cicak, dengan demikian hukumnyapun sama.
As Syaukani menyatakan: "Cicak itu termasuk binatang melata yang mengganggu manusia, dan tokek adalah salah satu spesies darinya yang berbadan lebih besar." Bila penjelasan ini dapat diterima, maka dapat disimpulkan bahwa memperjual-belikan tokek, cicak dan yang serupa tidak dibenarkan alias haram. Yang demikian itu dikarenakan setiap yang haram, pasti haram pula untuk diperjual-belikan:

إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ
"Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula atas mereka hasil penjualannya." (Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan dinyatakan sebagai hadits shohih oleh Ibnu Hibban)
Sedangkan kalangan ulama Hanafi tidak mensyaratkan syarat ini (yakni, barang yang dijual itu harus suci dan bukan yang najis). Karenanya mereka memperbolehkan jual beli barang-barang najis, seperti bulu babi dan kulit bangkai karena bias dimanfaatkan, kecuali yang memeng terdapat larangan untuk memperjual-belikannya. Mereka juga memperbolehkan jual-beli binatang buas dan najis yang bias dimanfaatkan untuk dimakan. Tolak ukurnya menurut mereka (madzhab Malik) adalah, semua yang bermanfaat itu halal menurut syara’, karena semua makluk yang ada itu memang diciptakan untuk kemanfaatan manusia.

III..KESIMPULAN
Dari beberapa pendapat para ulama tersebut diatas dapat kami simpulkan bahwa hukum jual beli serangga adalah boleh dan sah apabila bermanfaat. Para meternya menurut mazhab maliki adalah semua yang bermanfaat itu halal menurut syara’ karena semua mahluk yang ada itu memeng diciptakan untuk kemanfaatan manusia dan tidak sah apabila seranga tersebut tidak bermanfaat. sedangkan untuk hukum jual beli tokek adalah juga masih terjadi perbedaan pendapat ada yang mengharamkannya karena dianggap hina dan diangap menggangu manusia dan ada sebagian ulama yang membolehkannya karena ada unsur manfaatnya.

IV. DAFTAR PUSTAKA
Ø Al- Fiqhu islami wa adillatuhu liwahbatil zahily Juz V
Ø Al-Bujairimiy ’alal Minhaj juz II
Ø Al-Fiqh “ala Madzhabil Arba’ah Juz II
Ø ِAL-Majmu’ ‘ala syahil muhadzdzab jus IX
Ø Nailul Authar Juz 5
Ø Al-Muhalla juz 7
Ø Wikipedia Bahasa Melayu, ensiklopedia bebas

ARTIKEL DALAM SATU LABEL



0 comments:

 
 
 
 
PIN BB 262A70A2